HukrimSumenep

Setahun Buron, Pemalsu Dokumen Nikah Asal Sumenep Ditangkap di Banyuwangi

318
×

Setahun Buron, Pemalsu Dokumen Nikah Asal Sumenep Ditangkap di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
C2158137 DD4D 4AE5 8154 8A13D2834F42
Skandal Nikah Palsu di Sumenep: Buron Setahun, Taufiq Diringkus Saat Kerja di Banyuwangi.

SUMENEP – Satu lagi buronan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen pernikahan berhasil diringkus. Tersangka bernama Taufiqur Rahman Emes bin Moh. Daieh, warga Dusun Rembang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep di Banyuwangi, Kamis (12/6/2025).

Pria kelahiran Sumenep, 12 Juni 1994 itu, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB di area parkir PT Arta Boga, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi—lokasi yang juga menjadi tempat tinggal barunya.

Taufiq sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan atau pemberian keterangan palsu yang mengakibatkan terbitnya akta nikah palsu. Penetapan DPO dilakukan karena tersangka menghilang usai diselidiki atas laporan korban sekaligus istrinya, Nur Zakiyah, warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.

Kronologi Kasus dan Barang Bukti

Perkara ini bermula pada 6 November 2023, saat korban melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pernikahannya. Dari hasil penyelidikan, Taufiq diduga memalsukan atau memberikan keterangan palsu dalam beberapa dokumen administrasi pernikahan yang mengakibatkan dikeluarkannya akta nikah atas nama dirinya dengan Bella Pratiwi—bukan dengan istrinya yang sah, Nur Zakiyah.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  1. Surat keterangan dari KUA Kecamatan Genteng dan legalisir fotokopi akta nikah antara tersangka dan Bella Pratiwi.
  2. Formulir N1 dan N2 atas nama pelapor dan tersangka.
  3. Surat persetujuan nikah (N4).
  4. Surat pernyataan data calon pengantin, wali, dan saksi.
  5. Surat dispensasi dari Kecamatan Pragaan.
  6. Fotokopi KTP dan KK pelapor serta tersangka.

Setelah dinyatakan DPO, penyelidikan terus dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Sumenep. Pada pertengahan tahun 2024, aparat mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Banyuwangi.

Dipimpin langsung Kanit Pidsus IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., tim melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di tempat kerjanya.

“Kami tangkap saat dia berada di area parkir perusahaan tempatnya bekerja. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar salah satu penyidik.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum pejabat KUA atau perangkat desa, yang memungkinkan terjadinya penerbitan akta nikah tidak sah secara administratif.

“Banner

Tinggalkan Balasan