BATU – Dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah kembali mencuat di Kota Batu, Jawa Timur. Kali ini, kasusnya menyeret nama pejabat desa, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, serta menyangkut lahan yang kini telah terbeli oleh PT Jatim Park 3.
Kuasa hukum ahli waris Sunari, Jacob Koen Njio, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga keras adanya praktik peralihan hak milik secara ilegal terhadap sebidang tanah milik kliennya yang kini dikuasai pihak lain. Dugaan ini diperkuat dengan indikasi keterlibatan oknum perangkat Desa Beji dan BPN Kota Batu.
“Kami mencium adanya keterlibatan orang dalam, baik dari pemerintahan desa maupun BPN Kota Batu. Ini patut diduga sebagai bagian dari jaringan mafia tanah,” tegas Jacob kepada media, Rabu (22/5/2025).
Kasus ini sempat dilaporkan oleh almarhum Sunari Bin Samiyun ke Polda Jatim pada 2017. Namun, laporan tersebut berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembukaan blokir pada tahun 2023—setelah Sunari meninggal dunia, tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Laporan awal menyebut adanya peralihan hak atas tanah dari Petok D milik Sunari ke nama Anik Sumarti yang berdomisili di Jalan Trunojoyo RT 01 RW 09, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Proses peralihan itu dilakukan tanpa adanya transaksi jual beli maupun sepengetahuan dari pihak keluarga Sunari.
Ahli waris, Nuryanto, warga Bandulan, Kota Malang, juga telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Satreskrim Polres Batu.
Yang menjadi sorotan, Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah berstatus Petok D ternyata dikeluarkan oleh notaris, bukan oleh kecamatan seperti prosedur yang semestinya.
“Kalau status tanah masih Petok D, seharusnya AJB dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan, bukan dari notaris. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas Nuryanto.
Klaim tersebut dikuatkan dengan pernyataan almarhum Sunari tertanggal 1 Januari 2016 serta surat keterangan dari Camat Batu, Aries Setiawan, S.STP, yang menyatakan tidak ada catatan peralihan hak atas nama Sunari dalam register surat PPATS Kecamatan Batu dari tahun 1980 hingga 1985.
Tanah yang disengketakan saat ini telah dibeli oleh PT Jatim Park 3. Direktur utama perusahaan, Suryo Widodo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Batu.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen, silakan gugat ke pengadilan. Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Suryo kepada awak media.
Sementara itu, Jacob Koen Njio dan rekannya, Wahyu Widayat, SH, mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari perangkat desa, notaris, hingga pegawai BPN Kota Batu.