SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (11/5/2025).
Dua orang terduga pelaku diamankan, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), keduanya merupakan warga Desa Jambu.

Barang bukti dari tersangka ZA:
- 3 poket plastik klip kecil berisi sabu seberat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram)
- 1 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik
- 1 buah kopiah warna hitam
Barang bukti dari tersangka HF:
- 1 poket sabu ukuran sedang seberat 72,28 gram
- 30 butir pil Inex dengan berat ± 10,86 gram
- 1 tas selempang warna abu-abu
- Uang tunai sebesar Rp200.000
- 1 unit handphone Infinix warna silver
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi M-5853-XF
Penggerebekan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB di rumah ZA. Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu yang diakui ZA diperolehnya dari HF. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah HF pada pukul 23.30 WIB. Di kamar HF, ditemukan sabu dan pil Inex di dalam tas selempang. HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda, S.I.K.