TRENDING
MENU

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

1 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 02 Mar 2025

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, serta M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor. Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan H. Setelah diinterogasi, H mengaku melakukan pencurian bersama M. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap M, yang langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Dua Orang Luka-luka, Polres Sumenep Selidiki Letusan di Manding

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ
  • Nomor rangka: MH34NS001RK02985
  • Nomor mesin: 4NY003594

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Probolinggo Gelar Piramida Nobar Final Piala AFF U-19

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan