TRENDING
MENU

Dilaporkan ke Bawaslu! Thoriqul Haq Diduga Kampanye di Sekolah dan Gereja

2 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 01 Nov 2024

LUMAJANG, riyadlulquran.site/ – Dendik Zeldianto, seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, resmi melaporkan calon bupati petahana Lumajang, Thoriqul Haq, ke Bawaslu Lumajang pada Jumat (01/11/2024). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Thoriqul Haq.

“Saya mewakili warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan pasangan calon nomor 1, Thoriqul Haq, di Jatiroto dan di JLT,” ujar Dendik saat ditemui.

Dendik menjelaskan bahwa Thoriqul Haq diduga berkampanye di dalam lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan, termasuk di sebuah sekolah dan gereja pada hari yang sama.

BACA JUGA  Gotong Royong, Babinsa Ranulogong dan Warga Kawal Pembangunan Jalan Beton

Dalam kegiatan tersebut, menurut Dendik, terlapor berjanji akan memberikan bantuan berupa sepeda motor trail kepada jemaat yang hadir.

“Terlapor berkampanye di ruang lembaga pendidikan, di aula sekolah, dan terlihat dalam rekaman video yang saya miliki. Di sana terdapat foto presiden dan wakil presiden, dan terlapor secara langsung menjanjikan bantuan kepada jemaat umat Kristiani,” tambah Dendik.

Dendik juga menyebutkan bahwa di hari yang sama Thoriqul Haq melakukan kegiatan serupa di PAUD Kelompok Bermain Pelita Harapan di Jatiroto dan di PAUD Permata Tunas Daud yang berada satu lokasi dengan Gereja Bethel Indonesia (GBI).

BACA JUGA  Pilkada Sumenep, Deklarasi Dukungan Gemoy untuk Pasangan Fauzi-KH. Imam Hasyim

Dendik mengklaim bahwa kegiatan di lokasi-lokasi tersebut juga melibatkan tim kampanye Thoriqul Haq, dan terdapat janji-janji politik dalam acara tersebut.

Dalam pelaporannya ke Bawaslu, Dendik mengaku telah menyertakan bukti berupa rekaman video, tangkapan layar dari grup komunikasi, serta saksi yang mendukung laporan tersebut.

Farhan, selaku anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Lumajang, membenarkan bahwa laporan Dendik telah diterima. Menurutnya, syarat formil telah terpenuhi, seperti keberadaan pelapor, terlapor, bukti, dan saksi.

“Kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk. Jika syarat materiil terpenuhi, maka akan diregistrasi dan kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan bahwa kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas pemerintah, balai desa, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

BACA JUGA  Puskopal Koarmada II Surabaya Tegas Bantah Keterlibatan dalam Bisnis Minyak CPO Ilegal

Tempat-tempat tersebut, kata Farhan, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait sanksi, Farhan menyebutkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana, bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Sanksi bisa berupa administratif atau pidana jika ditemukan unsur pelanggaran,” tutupnya. ***

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan