Hukrim

Polres Sumenep Ungkap Jaringan Narkoba di Pulau Sepudi

805
×

Polres Sumenep Ungkap Jaringan Narkoba di Pulau Sepudi

Sebarkan artikel ini
Seorang tersangka berinisial M bin N, diamankan pada hari Sabtu 20 Juli 2024,
Foto: Seorang tersangka berinisial M bin N, diamankan pada hari Sabtu 20 Juli 2024, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Polsek Sapudi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Pulau Sapudi.

Seorang tersangka berinisial M bin N, diamankan pada hari Sabtu 20 Juli 2024, dan kini ditahan di Mapolsek Sapudi.

Berdasar informasi masyarakat, anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M, Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, Rabu (24/7/2024).

Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim.

Kemudian melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.

“Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi,” tukasnya.***

“Banner