MENU

Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta, Oknum Perantara Agen Travel Dipolisikan

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 16 Okt 2026

REPORTASE, SUMENEP –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep resmi mengamankan MIH (36), seorang oknum perantara agen travel umrah asal Kecamatan Batuan, atas dugaan penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap satu perkara, tetapi juga membongkar rekam jejak terduga pelaku yang tersangkut dalam beberapa laporan kepolisian lainnya.

Kapolres Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa MIH diamankan di Mapolres Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain kasus dana umrah, MIH tercatat menjadi terlapor dalam tiga Laporan Polisi (LP) berbeda.

“Berdasarkan catatan penyidik, terduga pelaku juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP tanggal 15 Mei 2025, serta dua laporan di bulan Agustus 2026,” ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno.

Penangkapan MIH sendiri bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur yang dilayangkan oleh MMH, seorang komisaris travel umrah PT Al Madina (agen PT Prima Astuti Sejahtera).

Peristiwa berawal pada pertengahan Februari 2025 ketika MIH menggaet 10 calon jemaah umrah dengan tarif Rp40 juta per orang. Sesuai kesepakatan, seluruh dana Rp400 juta yang telah dipungut dari jemaah seharusnya disetorkan ke travel pada 1 Maret 2025, menjelang jadwal keberangkatan 5 Maret 2025. Namun hingga pertengahan Maret 2025, MIH tak kunjung menyerahkan uang tersebut.

​Demi memberangkatkan ke-10 jemaah tepat waktu, pihak pengelola travel terpaksa menanggung seluruh biaya menggunakan dana pribadi.

BACA JUGA  Polda Jatim dan Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja Raksasa di TNBTS, Ribuan Batang Diamankan

Dari hasil penyidikan, MIH terbukti telah menerima uang tunai dari para jemaah tetapi tidak menyalurkannya ke pihak penyelenggara resmi. Sejumlah barang bukti disita petugas, meliputi surat pernyataan yang ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar resi transfer bernilai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA  Tragedi di Pantai Totale: Warga Sumenep Hilang Saat Memancing Subuh Hari

Atas perbuatannya, MIH dijerat Pasal 492 jo. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Sumenep mengimbau warga agar senantiasa memverifikasi legalitas penyelenggara ibadah dan mengamankan seluruh kuitansi transaksi untuk mencegah modus serupa.

BACA JUGA  Misteri Lanjutan Proyek SDN Bendo 01: Pekerjaan Dimulai Lagi Tanpa Persetujuan Resmi DPRD

Penulis

Bagikan Disalin