Pemerintah Kabuoaten Sumenep Terbitkan SE Baru, Bagian Hukum Jadi Pintu Tunggal Penyaringan Produk Hukum.REPORTASE, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memperketat mekanisme pembentukan regulasi daerah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) fasilitasi terbaru. Melalui aturan ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini wajib melalui pintu Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebelum rancangan aturan dapat ditetapkan.
Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Skema baru ini dirancang untuk mengunci tertib administrasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan menjamin kepastian prosedur hukum di tingkat daerah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, setiap OPD dilarang mengunggah draft Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) secara langsung ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tahapan fasilitasi awal sangat krusial untuk meminimalisasi kekeliruan, baik dari segi formalitas teknis maupun materi hukum.
“Lewat SOP ini, setiap konsep SK maupun Perbup dikaji matang bersama antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Tujuannya jelas, agar alur penyusunan produk hukum daerah berjalan lebih sistematis, terarah, dan memiliki standar yang jelas,” tegas Bambang.
Pihaknya mengatakan, sebagai gerbang utama penyaringan administrasi, Bagian Hukum menetapkan empat alur sistematis yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi.
Tahap I (Pengajuan Digital), OPD mengirimkan berkas rancangan SK/Perbup ke Bagian Hukum memanfaatkan sistem persuratan SRIKANDI.
Tahap II (Fasilitasi & Telaah), Tim Bagian Hukum bersama OPD pemrakarsa menggelar pembahasan mendalam sesuai jadwal untuk menyempurnakan isi draft.
Tahap III (Revisi & Penyelarasan), OPD melakukan perbaikan draft berdasarkan rekomendasi dan catatan hasil diskusi.
Tahap IV (Pengunggahan Resmi), Dokumen yang telah lolos verifikasi Bagian Hukum baru diperkenankan diunggah ke portal SIPBRO.
Melalui skema empat tahap tersebut, Pemkab Sumenep optimistis seluruh regulasi daerah yang diterbitkan ke depan memiliki kepastian hukum yang kuat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.