TRENDING
MENU

Polres Malang Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak di Jabung

3 menit membaca
Gus Mahfud

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/426/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (44) dan seorang anak laki-laki berinisial AGAI (8).

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial R, yang disebut berdomisili di Jalan Kelud, Desa Jabung, Kecamatan Jabung. Perkara dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Saat ditemui awak media di kediamannya, AS berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas, profesional, dan adil. Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Mengaku Resah

Di tengah proses penanganan laporan tersebut, sejumlah warga di wilayah Jabung mengaku resah dan khawatir terkait dugaan tindakan kekerasan yang disebut-sebut melibatkan pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Blitar Gelar Sidang Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Sejumlah warga menyampaikan bahwa R disebut pernah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Namun, berbagai informasi dan tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Beberapa warga juga mengaku enggan melaporkan dugaan peristiwa tertentu karena khawatir terjadi tindakan balasan. Selain itu, terdapat keterangan warga mengenai dugaan konsumsi minuman keras dan ancaman terhadap warga.

Atas informasi tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan pendalaman secara objektif serta memberikan jaminan rasa aman bagi warga.

BACA JUGA  FMR Gelar Kajian tentang Berita Hoax, Penegakan Hukum dan Penanganannya

Muncul Pengakuan Korban Lain

Selain laporan AS dan anaknya, muncul pula pengakuan dari warga berinisial NW, warga Desa Boto, Kecamatan Jabung. NW mengaku pernah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan kayu balok di sebuah lahan kosong di sekitar Lapangan Pasar Jabung.

Menurut pengakuan NW, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh R bersama seorang anak laki-lakinya berinisial A. Peristiwa itu sebelumnya disebut sempat beredar di media sosial.

NW mengaku mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr. Saiful Anwar Malang selama sekitar 10 hari. Menurut pengakuannya, biaya perawatan ditanggung secara mandiri.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Keluarga Sopir Tewas di Gadang Gugat Keadilan, Dua Terdakwa Diadili di PN Malang

Informasi Dugaan Kasus Lain

Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai dugaan penipuan dengan modus perekrutan pegawai lembaga pemasyarakatan. Nilai kerugian yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut disebut telah dilaporkan oleh korban dari luar daerah ke Polres Tulungagung. Namun, informasi mengenai dugaan perkara tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, status hukum pihak yang disebut dalam laporan maupun pengakuan para korban tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Media juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan pihak yang dilaporkan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wartawan: Mujianto Sakera

Bagikan Disalin