Polresta Sumenep Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice.REPORTASE NEWS, Sumenep – Penanganan perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali membuahkan hasil positif di wilayah hukum Polresta Sumenep. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep sukses memediasi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan W (pelapor) serta P dan D (terlapor) hingga berakhir damai secara kekeluargaan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Penyidik Pidum, Bripda Irwan Febriyanto, mewakili Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto. Langkah mediasi tersebut berjalan transparan, humanis, dan berkeadilan hingga kedua belah pihak resmi menandatangani surat kesepakatan damai.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor dan terlapor sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan serta saling memaafkan tanpa tekanan. Pihak terlapor juga telah memenuhi poin-poin ganti rugi yang diajukan, sehingga pelapor secara resmi mencabut laporan polisinya.
Pelapor (W) mengapresiasi tinggi respons cepat dan sikap profesional yang ditunjukkan penyidik Unit Pidum Polresta Sumenep. Ia mengaku penanganan kasus berjalan sangat cepat, transparan, dan berhasil memulihkan hubungan antarpihak yang sempat memanas.
Senada dengan pelapor, P dan D menyampaikan rasa terima kasih atas selesainya perkara melalui jalur RJ secara kondusif. Mereka mengapresiasi jajaran Reskrim yang telah memfasilitasi mediasi secara dingin, bijaksana, serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.
Mewakili pimpinan, Bripda Irwan Febriyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud nyata penegakan hukum Polri yang berkeadilan, cepat, dan berbiaya ringan. Langkah ini mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021 dengan tetap memenuhi syarat formal maupun material.