
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta. Mereka yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono alias Nono (MYN).
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Dugaan pungutan disebut berada di luar kewajiban resmi mahasiswa berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Untuk Fakultas Kedokteran, KPK menyebut besaran UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. KPK menyebut permintaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq.
Calon mahasiswa yang dimaksud kemudian dinyatakan tidak lolos seleksi. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.
KPK selanjutnya menduga Norman meminjam dana dari pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Sebagai kompensasi, pengembalian pinjaman disebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada klaster kedua, Ahmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Ia juga diduga diminta melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian menggunakan namanya, sementara dana pembelian tersebut disebut diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik tawar-menawar uang atau “mahar” dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.
KPK menyebut dana tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq. Dalam konstruksi perkara, Ahmad Sodiq juga diduga memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Enam Tersangka Ditahan
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri yang memiliki komponen pembiayaan berbeda dengan jalur penerimaan lainnya. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (rn-ha)