Misteri Kematian Rohim Memanas: Paman Korban Curiga Ada Pembantaian Berkedok Laka Lantas.REPORTASE NEWS, Sumenep – Sebuah kecelakaan yang menimpa Moh. Rohim, di Jalan Raya Batuputih Batang-Batang Dusun Mongkuk Desa Buruan Saya, kini masih menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kecurigaan mendalam dari pihak keluarga. Kabar yang sudah beredar dianggap sebagai insiden lalu lintas biasa. Namun keluarga korban menduga adanya tindak kekerasan sadis yang disamarkan sebagai kecelakaan.
Salah satu keluarga, paman Rohim, D, menaruh curiga setelah melihat secara langsung kondisi jenazah korban. Berdasarkan pengamatannya, luka yang terdapat pada bagian dada, paha, dan leher korban dinilai tidak lazim untuk ukuran luka akibat benturan tabrakan kendaraan.
”Kami tidak yakin ini murni kecelakaan. Luka di dada dan paha itu bukan seperti luka benturan atau gesekan aspal. Itu sangat terlihat seperti sayatan benda tajam,” ungkap paman korban dengan harapan ada keadilan, Selasa (11/08/2026).
Kejanggalan ini membuat kami, dan pihak keluarga menduga bahwa korban mungkin telah menjadi sasaran penganiayaan atau tindakan keji sebelum atau sesudah kejadian tersebut. Luka-luka tersebut, menurut keluarga, menunjukkan pola yang konsisten dengan bekas benda tajam, sesuatu yang menurut mereka mustahil terjadi dalam kecelakaan lalu lintas pada umumnya.
Keluarga korban kini berharap ada keterbukaan dari pihak Pemerintah Desa Badur, terutama teman korban supaya memberikan klarifikasi atau keterangan yang transparan.
Selain itu, warga Badur yang tahu dan melihat kejadian waktu itu, juga bisa memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada yang disembunyikan, supaya kebenaran di balik luka-luka janggal tersebut dapat terungkap.
”Kami hanya minta keadilan. Jika memang ini adalah tindak kejahatan yang ditutupi, kami ingin pelaku segera terungkap,” tegas pihak keluarga.
Penjelasan Hukum:
Meskipun pihak keluarga korban tidak membuat laporan resmi, Kepolisian tetap wajib melakukan penyelidikan dan proses hukum berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun).
Hal ini dikarenakan pasal tersebut tergolong delik biasa, sehingga Kepolisian berwenang dan wajib memprosesnya secara hukum demi keadilan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ditemukan.