TRENDING
MENU

Rutan Kraksaan Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan melalui Kolaborasi dengan Posbakumadin

2 menit membaca

KRAKSAAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemenuhan hak warga binaan dengan meningkatkan akses terhadap layanan bantuan hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Pemasyarakatan Rutan Kraksaan, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada warga binaan agar memahami hak dan kewajiban selama menjalani proses peradilan. Selain meningkatkan literasi hukum, penyuluhan juga bertujuan memastikan setiap warga binaan memperoleh akses informasi hukum yang akurat, objektif, dan mudah dipahami sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa penyediaan layanan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan.

BACA JUGA  Kwarcab Pramuka Resmikan Pemanfaatan Pompa Hidran dan Jaringan

Menurutnya, pembinaan di dalam rutan tidak hanya diarahkan pada perubahan perilaku, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan yang setara untuk memahami hak-haknya di hadapan hukum.

“Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat,” ujar Galih.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap mekanisme hukum diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani setiap tahapan proses peradilan secara lebih terarah. Di sisi lain, tersedianya akses bantuan hukum menjadi salah satu indikator pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA  Lapas Banyuwangi Siapkan Sertifikat Halal Dapur Pengolahan Makanan Warga Binaan

Dalam penyuluhan tersebut, tim Posbakumadin Kabupaten Probolinggo memaparkan berbagai layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga binaan. Materi yang disampaikan meliputi konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum, pendampingan, hingga bantuan pembelaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Mamfaatkan Libur Sekolah, Semipro 2024 Dipadati Pengunjung

Sinergi antara Rutan Kelas IIB Kraksaan dan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu memperluas akses layanan bantuan hukum bagi warga binaan secara efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan hak hukum, serta penguatan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga binaan. (rn-ha)

Bagikan Disalin