TRENDING
MENU

Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

2 menit membaca View : 15
Redaksi
Hukrim, Malang Raya, Video - 17 Jun 2026

REPORTASE NEWS, Malang – Kepolisian Resor Malang resmi menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang berinisial MR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur saat peristiwa terjadi.

Tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Polres Malang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik. Penetapan status hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua regulasi tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang disampaikan melalui pendampingan sebuah organisasi sosial keagamaan di wilayah Malang Raya. Hingga saat ini, sedikitnya empat korban telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang mereka alami.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang. Beberapa peristiwa diduga berlangsung bertahun-tahun lalu, sementara laporan terbaru disebut berkaitan dengan santri yang masih aktif menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka datang secara kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan bukan melalui proses penjemputan paksa. Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat rentang waktu kejadian yang cukup panjang, kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi yang relevan diminta untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak dan perempuan yang rentan menjadi sasaran tindak kejahatan seksual.

Bagikan Disalin