TRENDING
MENU

Satpol PP Blitar Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat DBHCHT 2026

2 menit membaca View : 11
Redaksi
Blitar, Video - 17 Jun 2026

REPORTASE NEWS, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada dua kegiatan utama, yakni pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan pemanfaatan DBHCHT harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Untuk kegiatan yang didanai DBHCHT di Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, hanya ada dua kegiatan utama yang dapat dilaksanakan,” ujar Hangga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kegiatan pertama adalah operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan bersama Bea Cukai dan instansi terkait. Sementara kegiatan kedua berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai, termasuk bahaya peredaran rokok ilegal dan sanksi hukum yang mengikutinya.

Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru itu, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam tiga bidang utama, yaitu:

  • 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat;
  • 40 persen untuk bidang kesehatan;
  • 10 persen untuk penegakan hukum.

Porsi penegakan hukum sebesar 10 persen menjadi ruang lingkup kegiatan yang dijalankan Satpol PP. Regulasi tersebut mengatur berbagai kegiatan, mulai dari pengawasan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai, hingga operasi penindakan terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang disalahgunakan.

Hangga juga mengungkapkan bahwa pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal di lingkungan Satpol PP Kabupaten Blitar baru dialihkan ke Bidang Tibum sejak Mei 2026. Sebelumnya, program tersebut berada di bawah Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkum).

Berdasarkan data yang dihimpun, selama periode Januari hingga April 2026 telah dilaksanakan satu kali operasi dan dua kali kegiatan sosialisasi. Setelah kewenangan beralih ke Bidang Tibum, Satpol PP kembali menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai dan instansi terkait pada 20–21 Mei 2026 di wilayah barat Kabupaten Blitar.

Ia memastikan kegiatan sosialisasi maupun operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Ke depan kegiatan sosialisasi dan operasi tetap akan berjalan. Namun untuk jadwal berikutnya masih kami sesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya karena saat ini masih dalam masa transisi tugas,” pungkasnya.

Bagikan Disalin