KOTA BLITAR – Pembangunan gedung swalayan grosir ‘SuperTop’ di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang masuk dalam zona terdampak prioritas mempertanyakan munculnya sebuah dokumen berita acara kesepakatan sepihak yang dinilai janggal dan cacat administrasi.
Dokumen tertanggal Selasa, 19 Mei 2020, jam 13.00 WIB tersebut berisi pernyataan kesanggupan dari Pihak Pertama (pengembang) untuk bertanggung jawab atas kerusakan dampak pembangunan, mengakomodasi tenaga kerja lokal, hingga menyediakan kuota bagi UMKM setempat. Di dalam surat tersebut, tercantum nama saudari Nurjanah sebagai Pihak Kedua, serta tiga orang saksi yakni Megawati, Yunianto, dan Ahmad Sholeh.

Namun, kemunculan surat kesepakatan ini justru menuai protes keras dari mayoritas warga terdampak prioritas yang rumahnya hanya berjarak 2 meter—hanya dibatasi oleh jalan gang—dari tembok proyek.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, setidaknya terdapat empat kejanggalan mencolok yang membuat warga meragukan keabsahan surat pernyataan tersebut:
- Tanpa Identitas Resmi: Dokumen tersebut sama sekali tidak menggunakan kop surat resmi atau penanda formal lainnya.
- Identitas Pihak Pertama Misterius: Data diri Pihak Pertama (pengembang/pemilik) sama sekali tidak disebutkan dalam konsideran surat. Bahkan, di kolom tanda tangan Pihak Pertama, tidak tercantum nama terang siapa yang bertanggung jawab.
- Mengabaikan Warga Terdampak Langsung: Nama-nama dari 7 Kepala Keluarga (KK) yang berada di ring satu terdampak prioritas justru tidak dilibatkan dan tidak ada dalam daftar kesepakatan.
- Tanpa Stempel Kelembagaan: Meski nama Ahmad Sholeh (Ketua RT) dan Yunianto (Ketua RW) tercantum sebagai saksi, dokumen tersebut tidak dibubuhi stempel resmi kelembagaan RT maupun RW setempat.
“Kami yang jelas-jelas tinggal paling dekat dan merasakan dampak langsung dari pembangunan ini justru tidak berada di lokasi saat jam tersebut (13.00 WIB). Mengapa tiba-tiba muncul berita acara kesepakatan yang mengatasnamakan lingkungan?” ungkap salah seorang warga terdampak dengan nada kecewa.
Berdasarkan dokumen hukum yang dihimpun warga terkait dampak penggunaan alat berat (seperti kebisingan, debu, getaran, kerusakan jalan, hingga penurunan kenyamanan lingkungan), negara sebenarnya memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi hak-hak warga terdampak. Pembangunan wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik, sehat, rasa aman, serta kenyamanan sehari-hari.
Protes warga ini diperkuat oleh beberapa Dasar Hukum yang diduga kuat telah dilanggar dalam proyek ini:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Menyatakan secara tegas bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…“.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak untuk mengajukan pengaduan apabila kegiatan usaha atau proyek menimbulkan dampak yang merugikan.
Asas Perlindungan dan Keadilan: Mewajibkan pelaksana proyek untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian dampak, seperti mengurangi debu, membatasi jam operasional alat berat, mengendalikan kebisingan, serta memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam konteks negara hukum, kelancaran proyek infrastruktur atau swasta tidak boleh mengorbankan masyarakat. Pelaksana proyek wajib melakukan mitigasi dan memberikan solusi konkret atas dampak kedekatan jarak dinding proyek dengan pemukiman.
Di lokasi proyek, aktivitas pembangunan terus berjalan. Saat dikonfirmasi, salah seorang perwakilan di lapangan yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik modal menyatakan bahwa seluruh proses perizinan telah rampung. Menurutnya, pemilik swalayan tersebut merupakan seorang pengusaha asal Kediri yang akrab disapa ‘Bos Leo’.
“Izinnya sudah lengkap semua, itu kata Bos. Kalau mau klarifikasi lebih lanjut silakan langsung ke Lurah Karangsari saja,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Karangsari, Kecamatan Sukorejo, guna memperjelas status perizinan, dokumen Amdal kategori SPL dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta keabsahan proses mediasi lingkungan yang diklaim telah terjadi.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum polemik administrasi ini berdampak lebih luas pada kondusifitas lingkungan masyarakat.






