Legislatif dan Eksekutif Sumenep Sinkronkan Regulasi Penguatan BPRS

IMG 8739
Pansus II DPRD Sumenep Fokus Selesaikan Raperda Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar.

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep itu dipimpin Ketua Pansus II, H. Juhari, S.Ag., bersama anggota pansus dan perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Pembahasan dilakukan sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tersebut.

Dalam rapat, Pansus II menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar kebijakan penyertaan modal dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, mengatakan bahwa keberadaan BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah.

“BPRS Bhakti Sumekar merupakan salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi terkait penyertaan modal harus benar-benar matang,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak eksekutif guna memastikan seluruh ketentuan yang disusun memiliki kepastian hukum.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai penting agar proses legislasi berjalan efektif serta mampu menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Melalui penyertaan modal tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitas perbankan daerah dalam memberikan pelayanan keuangan berbasis syariah kepada masyarakat Kabupaten Sumenep.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

×