Desakan Revisi Perda Tembakau Menguat, PMII Sumenep: Petani Jangan Terus Jadi Korban

5d9e99cb 7182 414c aa0c 713eb106f523
PC PMII Sumenep: Jangan Biarkan Petani dan Buruh Tembakau Terus Terpinggirkan.

SUMENEP – PMII Cabang Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi regulasi tata niaga tembakau yang dinilai sudah tidak relevan dan belum berpihak kepada petani. Desakan tersebut disampaikan dalam momentum penyampaian aspirasi terkait nasib petani dan buruh tembakau yang selama ini dianggap terus berada dalam posisi lemah.

Menurut PMII Sumenep, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Regulasi tersebut dinilai lebih banyak mengatur aspek administratif perdagangan tembakau, namun belum menyentuh perlindungan kesejahteraan petani secara nyata.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa sektor pertembakauan di Kabupaten Sumenep tidak cukup hanya diatur soal mekanisme jual beli dan perizinan semata. Menurutnya, pemerintah harus hadir melindungi petani sejak proses budidaya hingga hasil panen diterima industri.

“Kami menuntut agar pertembakauan di Kabupaten Sumenep dipikirkan secara menyeluruh, mulai dari budidaya tembakau hingga industri hasil tembakau. Ini adalah ikhtiar untuk mengangkat martabat petani dan buruh tembakau,” tegas Khoirus Soleh.

Ia menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi petani tembakau, mulai dari pupuk yang tidak mendapatkan subsidi, permainan tengkulak dalam tata niaga, hingga pembayaran hasil panen yang disebut belum diterima petani selama satu tahun terakhir.

Selain itu, kondisi buruh tembakau juga menjadi perhatian serius. PMII menilai upah buruh yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per bulan masih jauh dari standar kesejahteraan.

PMII Sumenep juga menilai Perda yang berlaku saat ini belum mengakomodasi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi daerah dianggap belum memuat jaminan harga, perlindungan gagal panen, maupun kepastian pembelian hasil tembakau oleh pabrikan.

Tak hanya itu, Pasal 17 dalam Perda juga disorot karena membuka ruang adanya “sumbangan pihak ketiga” dari pelaku usaha atau pabrikan. Ketentuan tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi melahirkan praktik gratifikasi terselubung.

Dalam tuntutannya, PMII mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera membentuk forum musyawarah terbuka bersama akademisi, tokoh agama, mahasiswa, dan petani tembakau paling lambat 6×24 jam. Mereka juga meminta agar penyusunan naskah akademik revisi perda melibatkan perguruan tinggi lokal serta elemen masyarakat sipil di Sumenep.

Selain revisi perda, PMII turut meminta penguatan pengawasan terhadap industri tembakau dan pemberantasan mafia tembakau yang dinilai merugikan petani.

Mereka juga mengusulkan sejumlah poin penting agar dimasukkan dalam revisi perda, di antaranya perlindungan kesejahteraan petani, penguatan sanksi pidana, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan upah buruh, aspek lingkungan dan kesehatan, hingga penggunaan alat ukur objektif dalam sistem grading tembakau.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus, menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi mahasiswa dan berkomitmen memasukkan revisi Perda Pertembakauan dalam anggaran perubahan.

“Kami akan berkomitmen menerima aspirasi teman-teman mahasiswa dan akan memasukkan revisi Perda Pertembakauan untuk dianggarkan di anggaran perubahan,” ujarnya.

Desakan revisi perda ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tembakau di Sumenep bukan hanya menyangkut komoditas ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masa depan ribuan petani dan buruh yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.

Tinggalkan Balasan

×