Tak Berkutik! Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

IMG 8029
Kasus Korupsi Dana Desa Sumenep: Kades Pragaan Daya Resmi Jadi Tersangka.

SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah, sebagaimana hasil gelar perkara (ekspose) yang digelar pada 16 April 2026.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut telah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam.

“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” tegasnya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam sejumlah program strategis desa yang bersumber dari ADD.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya:

  • Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai realisasi.
  • Program peningkatan produksi tanaman pangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  • Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ini yang masih kami dalami lebih lanjut,” ungkap Endro.

Ia menambahkan, penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumenep dan menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik.

Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

×