Razia Balap Liar di Sumenep, Polisi Amankan 48 Motor Tidak Standar

aa07e933 b155 438a a325 160c261e1ff8
Kapolres Sumenep Tegas: Balap Liar Membahayakan dan Melanggar Hukum.

SUMENEP – Polres Sumenep melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar patroli intensif guna menertibkan aksi balap liar serta mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas 3C (curas, curat, dan curanmor).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya menuju Bandara Trunojoyo, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya balap liar di kawasan tersebut.

Patroli dipimpin oleh jajaran Satlantas dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Kota, Unit Turjagwali, serta petugas Patko 14.0.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 48 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising (brong) yang meresahkan warga.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan patroli dan penertiban secara tegas namun humanis. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Peran orang tua juga penting dalam mengawasi anak-anaknya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, Beny Kuncoro, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya insiden menonjol.

Pihak kepolisian juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

×