Kuasa Hukum H. Latib Tuding Polres Pamekasan Lakukan Kriminalisasi

886bd3b3 6b21 4b60 843a e294045b2137 scaled
LBH Achmad Madani Putra Angkat Bicara Soal Kasus Sengketa Bisnis H. Latib dan Siapkan Laporan ke Polda Jawa Timur.

SUMENEP – Kuasa hukum H. Latib dari LBH Achmad Madani Putra menuding Polres Pamekasan melakukan upaya kriminalisasi dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya. Tuduhan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026).

Kamarullah, selaku kuasa hukum, menilai proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan dan tidak proporsional. Ia menyebut, perkara yang dihadapi kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata, namun dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Kasus ini murni hubungan bisnis, bukan penggelapan. Tapi seolah-olah dibentuk menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor. Dalam kesepakatan, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun realisasi yang diterima kliennya hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai bentuk jaminan, H. Latib telah menyerahkan sertifikat ruko di wilayah Sumenep dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut, kata Kamarullah, bahkan jauh melebihi jumlah dana yang diterima.

Ia menegaskan, perkara ini juga masih dalam proses perdata di pengadilan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara pidana.

“Kami melihat ada upaya memaksakan unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Polres Pamekasan untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, mereka juga menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan penanganan kasus ini ke Polda Jawa Timur serta melaporkan balik pihak pelapor.

“Kami akan menempuh semua upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

×