BLITAR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengambil peran aktif dalam memfasilitasi audiensi antara warga Perumahan Puri Ponggok Indah, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dengan kelompok masyarakat Desa Siraman. Pertemuan yang digelar pada Senin (17/11/2025) di ruang Komisi III ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan pemukiman yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Kesamben, serta Kepala Desa Siraman.
Aryo Nugroho menjelaskan bahwa forum audiensi ini merupakan implementasi fungsi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik dan menjamin kepastian layanan dasar.
“Kami ingin memastikan setiap keluhan warga mendapat perhatian dan penanganan secara komprehensif,” ujar Aryo, seraya menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan ruang dialog yang jernih dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, warga Puri Ponggok Indah menyampaikan keluhan seputar kepastian status lahan, akses pelayanan dasar, dan kejelasan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi teknis. Sementara itu, kelompok masyarakat Desa Siraman menyoroti perlunya penanganan pertanahan yang lebih terstruktur untuk menjamin kepastian hunian di wilayah mereka.
BPN dan Dinas Teknis Beri Penjelasan
Menanggapi keluhan tersebut, Perwakilan BPN memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan administrasi, mulai dari proses verifikasi lapangan hingga konsolidasi data, yang harus ditempuh untuk memperkuat legalitas pertanahan. Di sisi lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjabarkan langkah-langkah teknis terkait penataan kawasan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Camat Kesamben juga menyatakan kesiapan pemerintah kecamatan untuk bersinergi dan mempercepat tindak lanjut, terutama dalam hal pemetaan masalah dan dukungan administratif.
Aryo Nugroho menegaskan bahwa pertemuan ini lebih dari sekadar penyampaian aspirasi, melainkan upaya membangun komunikasi kolaboratif. Komisi III berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tindak lanjut guna memastikan solusi yang dihasilkan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi titik awal penyelesaian bersama. Warga berhak memperoleh kenyamanan dan kepastian atas hunian mereka,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Blitar juga mendorong semua pihak untuk menyamakan persepsi, khususnya terkait data pertanahan dan tata kawasan, agar proses penanganan tidak berlarut-larut. Dengan adanya keterpaduan informasi dan tindakan dari instansi teknis, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan terarah.
Komisi III DPRD Blitar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan persoalan ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum dan hunian yang mereka butuhkan.






