Polsek Ganding Tangkap Pelaku Pencurian Rp140 Juta, Akui Beraksi di Tiga Lokasi

3 20251112 014105 0001
Pelaku Pencurian Rp140 Juta di Ganding Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Tiga Lokasi.

SUMENEP – Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

Kasus pencurian terbaru terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah pergi bersama seorang saksi. Sekembalinya, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang disimpan telah hilang. Pelaku diketahui masuk melalui bagian atap dapur yang dirusak.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-putih. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat.

Dalam pemeriksaan awal, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengungkap bahwa ia sebelumnya melakukan kejahatan serupa di tiga tempat berbeda di wilayah Ganding.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp4.457.000
  • Satu kalung emas
  • Dua cincin emas
  • Sepasang anting emas
  • Satu unit handphone

Satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi

Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ganding dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

×