MENU

Bocah 3 Tahun Kritis Diduga Korban Kekerasan, Ibu Kandung dan Pasangan Jadi Tersangka

3 menit membaca
Gus Mahfud

Bocah 3 Tahun Kritis Diduga Korban Kekerasan, Ibu Kandung dan Pasangan Jadi Tersangka

 

MALANG — Seorang bocah berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur, masih menjalani perawatan intensif setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka dan memar. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangannya, MA (26), sebagai tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

 

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua tersangka diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, setelah penyidik menelusuri informasi terkait kondisi korban.

 

BACA JUGA  Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

 

Korban ditemukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah neneknya berinisial LN (47), di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka serta memar pada tubuhnya.

 

Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu, 30 Agustus 2026, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA.

BACA JUGA  Massa Yakuza Maneges Amankan Terduga Pelaku, Polisi Kediri Kini Fokus pada Masa Depan Korban

 

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga persoalan kebiasaan korban yang sering mengompol atau buang air di celana menjadi salah satu pemicu dugaan kekerasan. Namun, penyidik menegaskan bahwa dugaan tersebut masih didalami, termasuk bentuk kekerasan, waktu kejadian, dan pihak yang melakukan tindakan tersebut.

 

Polisi juga menduga kekerasan terhadap korban kemungkinan terjadi lebih dari satu kali. Dugaan tersebut masih dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan.

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, antara lain kaus abu-abu, daster oranye, kaus bergambar Ultraman, korek api merah, tali, pisau, dan kasur berwarna biru.

 

Penyidik juga masih menelusuri sejumlah lokasi yang pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA  Satreskoba Polres Sampang Tangkap 23 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024

 

Selain proses hukum, kepolisian berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan serta memastikan perlindungan terhadap korban selama menjalani perawatan.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

 

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh.

 

Wartawan: Gus Mahfud

Bagikan Disalin