TRENDING
MENU

Sepakati SEB Integrasi NIB dan NOP, Menteri ATR/BPN dan Mendagri Dorong Transparansi Pajak Tanah

2 menit membaca
Budi Wahono

REPORTASE NEWS, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepakatan strategis tersebut dituangkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA  Semarak Kemerdekaan, Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba untuk Meriahkan HUT RI ke-80

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa integrasi ini bertujuan menyelaraskan data pertanahan dengan perpajakan daerah untuk mengatasi perbedaan luasan dan identitas bidang tanah yang kerap memicu kendala administrasi.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarif maupun luasannya. Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Nusron Wahid.

Penerapan skema integrasi ini telah teruji di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, di mana terjadi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyesuaian objek pajak yang sebelumnya tidak presisi.

BACA JUGA  Lestarikan Tradisi, Bersih Desa Kemloko Berlangsung Meriah Dilengkapi Kirab Panji dan Reog

Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti SEB ini melalui koordinasi erat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu juga membuat retribusi daerah serta PAD menjadi meningkat,” tegas Tito Karnavian.

Melalui kesepakatan ini, seluruh Kantah dan Pemda diwajibkan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna membangun satu basis data pertanahan dan perpajakan tunggal yang transparan, akurat, serta mempercepat pelayanan transaksi pertanahan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Direktur BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Tabungan Pelajar
Bagikan Disalin