
Kediri — Kepolisian Resor Kediri Kota tengah menangani laporan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang santri berusia 13 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Korban berinisial MJ, warga Kabupaten Blitar, dilaporkan mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua santri lain. Keduanya disebut masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama.
Menurut keterangan ibu korban, MJ baru masuk ke pondok pesantren tersebut pada 30 Juni 2026. Selama masa orientasi, santri baru tidak diperbolehkan menerima kunjungan maupun berkomunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pesantren.
Setelah masa orientasi berakhir, ibu korban menemui MJ pada Minggu (9/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, korban disebut mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya selama berada di lingkungan pesantren.
Ibu korban kemudian membawa MJ menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum, sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian pada Selasa (11/8/2026).
Kasi Humas Polres Kediri Kota, AKP Sundari, membenarkan adanya laporan tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jatim tertanggal 11 Agustus 2026.
“Korban dan terlapor sudah kami periksa,” ujar Sundari.
Polisi menyatakan telah mengambil sejumlah langkah dalam penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan pesantren. Penyidik juga memastikan proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
“Seluruh rangkaian proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, pihak pengelola pesantren membenarkan adanya perkara yang melibatkan santri di lingkungan mereka. Pengurus pesantren menyatakan kejadian tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan pengasuh maupun pengurus.
Pengurus pesantren, Abdul Rozaq, menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum selama proses penanganan berlangsung.
“Terkait proses hukum, pihak pondok menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rozaq, Rabu (12/8/2026).
Rozaq juga membantah adanya upaya untuk menyelesaikan perkara dengan cara menutup kasus atau membela pihak yang dilaporkan. Menurut dia, kedatangan pihak pesantren ke rumah keluarga korban sebelumnya dimaksudkan untuk membuka komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan.
“Kehadiran pondok sebelumnya murni bertujuan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dan sama sekali tidak ada niat untuk membela pelaku,” ujarnya.
Pihak pesantren menyebut dua santri yang dilaporkan telah menempuh pendidikan di lingkungan tersebut selama sekitar dua tahun. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban maupun terlapor, proses penanganannya perlu dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, serta prinsip hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(rn-ha)