
PROBOLINGGO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan menyusul potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal yang hingga Mei 2026 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, pengawasan distribusi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Upaya tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain tindakan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai. Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang.
Menurut Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.