Kucurkan DBHCHT 2026, Pemkab Blitar Disulap Jalan Tani dan Irigasi di 7 Wilayah Tembakau.REPORTASE NEWS, Blitar — Kebutuhan air dan aksesibilitas menjadi kunci utama peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Blitar. Guna mendukung keberlanjutan lahan tembakau, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 untuk membangun jaringan irigasi tersier (JIT) dan jalan usaha tani (JUT) di tujuh lokasi strategis.
Alokasi anggaran DBHCHT tahun ini direalisasikan dalam bentuk empat titik pembangunan JIT dan tiga titik JUT yang tersebar di wilayah-wilayah penghasil tembakau.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Danis, mengungkapkan bahwa nilai anggaran untuk setiap titik pembangunan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Penentuan lokasi mensyaratkan adanya komoditas tembakau yang dikelola oleh kelompok tani penerima manfaat.
“Lokasinya tersebar cukup merata. Daerah tembakau terbesar ada di Kecamatan Selopuro, namun kecamatan lain seperti Talun, Kademangan, dan Panggungrejo juga memiliki potensi meski dalam skala lebih kecil,” ujar Danis pada Senin (10/8/2026).
Pembangunan JIT dinilai mendesak untuk menjaga pasokan air tanaman tembakau pada fase pertumbuhan agar tidak melulu bergantung pada curah hujan yang kerap tidak menentu. Selain tembakau, fasilitas pengairan langsung ke petak sawah ini juga bermanfaat bagi komoditas rotasi seperti padi dan jagung seusai musim tanam tembakau.
Danis menjelaskan, JIT merupakan bagian paling bawah dari sistem irigasi berjenjang. Jika jaringan primer dan sekunder dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, maka jaringan pengairan skala kecil yang menyentuh langsung lahan pertanian menjadi ranah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Sementara itu, pembangunan tiga titik JUT ditujukan untuk mempermudah mobilitas petani dalam mengangkut pupuk maupun memobilisasi hasil panen. Kendati demikian, pihak dinas memberikan catatan khusus terkait kapasitas jalan tersebut.
“Spesifikasi JUT tidak sama dengan jalan umum, terutama dari segi ketebalan. Fasilitas ini didesain hanya untuk kendaraan roda tiga atau maksimal kendaraan pick-up ringan. Jika dipaksa dilalui truk bermuatan berat, konstruksinya akan cepat rusak,” tegasnya.
Seluruh pengerjaan fisik proyek JIT dan JUT ini menerapkan sistem swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan. Dana kegiatan akan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani terkait.
Mengingat belum semua kelompok tani memahami tata cara teknis dan administrasi pengerjaan swakelola, pihak dinas memberikan pendampingan serta sosialisasi intensif, termasuk mencakup materi pengelolaan kegiatan fisik dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pendampingan ini ditujukan agar para petani tidak hanya bertindak sebagai penerima manfaat, tetapi juga mampu mengelola perencanaan, penggunaan dana, dan pelaksanaan teknis secara mandiri dan akuntabel.
Melalui program ini, DBHCHT diwujudkan dalam bentuk infrastruktur konkret di tingkat akar rumput. Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis ketercukupan pasokan air, kelancaran akses transportasi, dan peningkatan kemandirian kelompok tani akan mendorong hasil panen sekaligus memperkuat perekonomian petani lokal.