Meski Divonis Hukuman Maksimal 12 Tahun, Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Sumenep Masih Nilai Belum SebandingREPORTASE NEWS, Sumenep — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmadi Bin Hamid dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Vonis hukuman maksimal ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dan disahkan melalui ketukan palu Hakim Ketua, Andri Lesmana, S.H., M.H. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, S.H., M.H., dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan majelis hakim.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada majelis hakim PN Sumenep. Putusan 12 tahun penjara ini menunjukkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak dan keadilan bagi korban,” ungkap Kamarullah.
Kendati hukuman maksimal telah dijatuhkan, pihak keluarga korban mengaku masih merasakan kekecewaan mendalam dan merasa belum memperoleh keadilan seutuhnya mengingat dampak trauma psikologis berat yang dialami korban. Meski demikian, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban pascavonis. Focus utama selanjutnya adalah memperjuangkan hak restitusi serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikis yang menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan.
