
MALANG — Legalitas dan mekanisme kegiatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pena Mitra/Karya Usaha di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Ampelgading, Sumariyanto, mengaku khawatir kehilangan tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga akibat persoalan pinjaman koperasi.
Sumariyanto, warga Dusun Arjoyoso, menyebut memiliki pinjaman sebesar Rp96.395.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 328 meter persegi.
Menurut pengakuannya, pada 3 September 2024 dirinya telah menyerahkan pembayaran sebesar Rp50 juta. Namun, setelah menerima somasi bernomor 04/S/KH.D.R & P/2026/DMPT/MLG tertanggal 12 Juni 2026, ia kembali diminta menyelesaikan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp189.076.000, termasuk bunga.
Setelah dikurangi pembayaran Rp50 juta, Sumariyanto menyebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp139.076.000.
Persoalan tersebut membuat Sumariyanto mengaku panik karena objek yang dijadikan jaminan merupakan rumah yang masih ditempati bersama istri, anak, dan keluarganya.
“Saya bingung dan panik karena rumah yang kami tempati bersama keluarga ikut terancam,” ujar Sumariyanto.
Kuasa Hukum Koperasi Akan Memberikan Jawaban
Dalam dokumen somasi tersebut tercantum nama David Rianto, S.H. sebagai pihak kuasa hukum koperasi.
Saat dikonfirmasi awak media pada 25 Juli 2026 mengenai legalitas KSU Pena Mitra, David menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban.
“Hari Selasa atau Rabu kita jawab,” ucap David.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini, jawaban lanjutan dari pihak tersebut belum dicantumkan.
Kantor Koperasi Ditemukan Tutup
Sementara itu, penelusuran awak media di lokasi kantor koperasi mendapati kantor dalam kondisi tutup. Di lokasi tersebut juga tidak terlihat papan nama yang menunjukkan identitas koperasi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Sumariyanto, Rahmad Sudibyo, S.H. Ia mempertanyakan legalitas dan mekanisme operasional koperasi tersebut.
“Legalitas koperasi perlu dipertanyakan. Papan nama juga tidak dipasang. Apakah kantor koperasi tersebut benar sudah masuk dalam izin, ini perlu diperjelas,” tegas Rahmad.
Rahmad menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan yang dialami kliennya melalui jalur hukum.
Dinas Koperasi Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas koperasi, awak media telah menghubungi Agus, yang disebut sebagai pengawas koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Malang.
Konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp mencakup pertanyaan mengenai izin, keberadaan kantor, kegiatan simpan pinjam, serta pelaporan koperasi. Pesan tersebut diketahui telah terkirim dan mendapat tanda centang dua. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Rini Puspitasari, Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Malang, pada 27 Juli 2026. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan legalitas koperasi serta persoalan yang dialami Sumariyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Malang maupun pihak KSU Pena Mitra terkait persoalan tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai legalitas, mekanisme kegiatan, serta persoalan pinjaman yang disampaikan Sumariyanto.
Wartawan: Mujianto Sakera