TRENDING
MENU

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Sabu 85,75 Gram Dan Ribuan Pil Dobel L Disita

2 menit membaca
Asrofi
Blitar, Headline, Hukrim - 30 Sep 2026

REPORTASE, Blitar — Jajaran Polres Blitar Kota berhasil membongkar lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Blitar Raya sepanjang periode 1 hingga 29 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil Dobel L.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menyampaikan bahwa lima perkara tersebut diungkap di tiga wilayah hukum berbeda, yakni Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Kesamben di Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul di Kota Blitar.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya pil Dobel L,” ujar Subiyantana saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).

Pada kasus narkotika, polisi membekuk seorang tersangka berinisial JE di wilayah Kecamatan Ponggok. JE diduga memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya dengan pasokan awal sekitar 200 gram. Oleh tersangka, sabu diecer menjadi paket kecil berukuran 0,5 gram hingga 10 gram, lalu diedarkan menggunakan sistem ranjau. Dari setiap penempelan barang, JE mendapat imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Petugas berhasil menyita sisa barang bukti sabu seberat 85,75 gram.

Sementara pada kasus okerbaya, polisi menangkap empat tersangka berinisial BN, SK, SN, dan EP. Keempatnya mendatangkan pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung, kemudian mengemasnya kembali menjadi paket hemat berisi 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu untuk dipasarkan di Blitar Raya. Dari tangan keempatnya, polisi menyita total 1.686 butir pil Dobel L.

Dari estimasi kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.591 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA  Ketua DPRD Menyerahkan Pokir Tahun 2026 Kepada Bupati Blitar

Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sedangkan empat tersangka kasus pil Dobel L dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  Polres Blitar Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim, Tekankan Penyegaran Organisasi
Bagikan Disalin