TRENDING
MENU

Buruh Nilai UMP Jawa Timur 2026 Belum Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

1 menit membaca
Handono
Pemerintahan, Surabaya - 25 Des 2025

 

Surabaya – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuai respons dari kalangan buruh. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan masih belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68, sementara nilai KHL Jawa Timur tercatat mencapai Rp3.575.938. Selisih tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi daya beli buruh.

BACA JUGA  Mira Permata Sari, Ketua HIPMI Jatim, dan Pemda Kolaborasi Majukan Petani Kopi Probolinggo

Perwakilan serikat buruh, Nuruddin, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, pihak buruh mendorong adanya evaluasi terhadap nilai UMP Jawa Timur 2026 sekaligus mengawal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, dalam proses penetapan UMP 2026, buruh mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,9, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

BACA JUGA  Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Pelaku Diamankan di Dampit Kab. Malang

Sebagai informasi, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (rn-ha)

BACA JUGA  Wujud Kepedulian Keselamatan Warga, Babinsa Gucialit Bantu Siswa Sekolah

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan