Warning: opendir(/www/wwwroot/reportasenews.net/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /www/wwwroot/reportasenews.net/wp-includes/load.php on line 981
Polisi Sumenep Tangkap Pemuda 23 Tahun Bawa Sabu di Area Persawahan - Reportase News
TRENDING
MENU

Polisi Sumenep Tangkap Pemuda 23 Tahun Bawa Sabu di Area Persawahan

1 menit membaca View : 1
Reportase
Berita, Hukrim - 22 Sep 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di area persawahan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 15.00 WIB,

Polisi menangkap tersangka berinisial HG (23), seorang pemuda, warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat total 2,59 gram. Terdiri dari dua paket sabu, yakni satu paket dengan berat 1,43 gram dan satu paket lain seberat 1,16 gram.

Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp100.000 serta sebuah ponsel Samsung Galaxy J7 Prime berwarna emas.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di area persawahan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang berada di tangan kanan terlapor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, HG beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *