SUMENEP, Reportasenews.net – Hasil seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi di umumkan, Kamis (13/6/2024).
Bedasarkan keputusan KPU Nomor: 708 Tahun 2024 tentang Penetapan calon anggota pemilihan umum Kabupaten/Kota terpilih pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur untuk periode 2024-2029.
Adapun Nama-Nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lolos antara lain, Abdul Azis, Farid, Malik Mustafa, Muhlis, dan Nurussyamsi.
Mereka merupakan calon Anggota KPU setelah bersaing dengan Anggota KPU petahana yakni, Mustafid, Rahbini, Rafik, Deki Prasetia, dan Syaifurrahman yang kini terjungkal.
Sebelumnya ramai pemberitaan di media, bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‘petahana’ Mustafid bersama empat anggota lainnya telah di laporkan oleh Lembaga Bidik Sumenep.
“Kami sudah laporkan ke DKPP, komis II DPR-RI, Ombustman, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Jatim, Bawaslu Jatim karena telah melanggar etik moral dengan meloloskan anggota PPK Kecamatan Arjasa atas nama Hasan Basri,” ujar Sufriadi Ketua Dept. Teknik lembaga Bidik Sumenep.
Dia mengungkapkan, bahwa carut marutnya pemilihan umum tahun 2024 di sebabkan ketidak profisionalnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep yang lama.
“Mereka (Mustafid dkk.red) sebagaia Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024 telah saya kirimi surat sanggahan mengenai anggota PPK Kecamatan Arjasa yang bermasalah dan berbuat curang, namun tetap di loloskan padahal dalang dan otak dari carut marutnya pemilihan umum kemarin adalah sdr. Hasan Basri,” terangnya.
Sementara, Adie panggilan akrabnya mewakili lembaga Bidik Kabupaten Sumenep mengucapkan selamat atas terpilihnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru.
“Selamat bekerja, semoga dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip Penyelenggara serta menjaga marwah Penyelenggara baik Pemilu maupun Pilkada. Tidak seperti KPU yang lama,” tandasnya. ***