Hukrim

Ungkap Kasus Curas, Polres Sumenep Amankan Warga Blitar

50
×

Ungkap Kasus Curas, Polres Sumenep Amankan Warga Blitar

Sebarkan artikel ini
Reportase News Templete 2
“Banner

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 20 Februari 2025.

Pelapor sekaligus korban adalah R, warga Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sementara pelaku diketahui bernama AM (lahir di Sumenep, 19 Oktober 1974), yang beralamat di Jl. Wilis No. 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah toko di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kejadian bermula saat korban R kehilangan dompet berisi uang Rp3.000.000 di dalam toko tersebut. Korban yang mengetahui aksi pelaku segera menarik bajunya. Namun, pelaku berusaha melawan hingga memukul korban, lalu melarikan diri dan membuang dompet milik korban.

“Setelah diperiksa, dompet tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan sudah tidak berisi uang. Saat melarikan diri, handphone milik pelaku terjatuh, yang kemudian menjadi petunjuk dalam penyelidikan,” jelas AKP Widiarti.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AM. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun dibawa ke Polres Sumenep bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu buah dompet warna hitam
  • Uang tunai Rp. 3.000.000
  • Kemeja putih bergaris
  • Celana trening hitam dengan lis hijau
  • Helm Honda warna hitam
  • ⁠Dua unit handphone
  • ⁠Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Banner