BeritaPeristiwa

Terkait Insentif Pajak Tak Kunjung Selesai Antar Pejabat, PJ Bupati Sampang Turun Tangan

416
×

Terkait Insentif Pajak Tak Kunjung Selesai Antar Pejabat, PJ Bupati Sampang Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Insentif pajak antar Pejabat di Sampang Madura Jawa Timur yang tak kunjung selesai,
Foto: (Ilustrasi) Insentif pajak antar Pejabat di Sampang Madura Jawa Timur yang tak kunjung selesai, @by_reportasenews.net

SAMPANG, Reporatsenews.net – Muncul Beragam penilaian Negatif dari Masyarakat tentang Insentif pajak antar Pejabat di Sampang, Madura, Jawa Timur, tak kunjung selesai, Minggu (22/924).

Johan Wahyudi Aktivis Lembaga Kajian Publik Kebijakan Pemerintah (LKP2) Korda Madura, menilai dampak perseteruan itu berpotensi mengurangi semangat warga masyarakat tentang kewajiban membayar pajak.

“Diatas saling berebut insentif pajak, sementara dibawah ditekan wajib membayar pajak,” ujar Johan Wahyudi.

Masih menurut Johan Wahyudi, walaupun sebenarnya insentif capaian pajak itu halal dan diatur dalam Perundang Undangan yang berlaku sebagai bentuk reward atas capaian yang dilakukan.

Ditambahkan, Pj Bupati Sampang harus mengembalikan kepercayaan dan menormalisasi keadaan agar tidak berdampak buruk terhadap penerimaan pajak di Kabupaten Sampang.

Ia menegaskan, Pj Bupati Sampang sebagai Pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan polemik tersebut.

Inisial (R)45 salah satu Pelaku Usaha yang enggan disebut namanya menyayangkan sikap Pejabat yang saling berebut Insentif Pajak tersebut.

“Kejadian ini seolah mempertontonkan sikap buruk Birokrasi, jadi selama ini menggenjot pajak dari rakyat punya target tersendiri,” tuturnya.

Chairil Saleh Aktivis SP2M menekankan perlunya islah antara Pejabat yang berseteru, tapi juga harus ada tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran dan salah menafsirkan aturan, karena insentif capaian pajak itu menyangkut hak seseorang atas capaian yang diraihnya.

Sebelumnya, terjadi perseteruan Hj Chairijah mantan Kabid di BPPKAD yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskopindag versus Hurun A’in Kepala BPPKAD.

Hj Chairijah merasa hak mendapat insentif pajak sebesar 20 juta saat bertugas di BPPKAD diabaikan dan diterima orang lain, bahkan atas kejadian itu Hj Chairijah sempat melaporkan ke Inspektorat Daerah dan meminta mediasi kepada BPK RI.

Informasi yang dihimpun reporter media ini, Rekomendasi dari Inspektorat Daerah memerintahkan agar Kepala BPPKAD untuk memberikan hak insentif capaian pajak kepada Hj Chairijah namun hingga pekan lalu yang bersangkutan masih belum menerimanya.***