Sinergi Legislatif-Eksekutif, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026

013178d2 c896 4c38 921b 03d498c7a68d

SUMENEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 masa sidang ketiga, Jumat (10/04/2026), di kantor DPRD setempat.

Rapat berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan strategis dalam pembangunan daerah.

“Perda bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan penting dalam membangun kerangka regulasi yang terarah dan berkelanjutan. Kami berharap setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi bagian penting dalam rapat tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi secara maksimal.

“Semoga Perda yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep,” tambahnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan ketukan palu tiga kali sebagai tanda berakhirnya seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda Tahun 2026.

×