Sumenep – Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (25/11/2024). Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial S, yang dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Atto’illah Shohibul Kahfi dari PMII Sumenep, salah satu koordinator lapangan aksi, menyatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada pengadilan agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami di sini untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas. Seorang guru adalah teladan, dan jika guru merusak moral, bagaimana nasib pendidikan kita?” ujarnya.
Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk GMNI. Korlap GMNI, Jaisaqi Danuriyo, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk menyerang institusi hukum, melainkan untuk mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.
“Kami datang untuk mendukung supremasi hukum. Hakim harus mendengar suara hati masyarakat dan keluarga korban yang masih terluka. Tuntutan 17 tahun penjara harus dimaksimalkan untuk memberi keadilan,” tegas Jaisaqi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak tujuh bulan lalu, setelah laporan dari keluarga korban. Peristiwa tersebut dianggap sebagai pukulan telak terhadap dunia pendidikan di Sumenep.
“Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun moral, malah dinodai oleh pelaku bejat ini. Ini harus jadi perhatian kita semua,” tambah Atto’illah.
Sidang yang digelar esok hari, 26 November 2024, akan menjadi penentu nasib terdakwa. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, S didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sebanyak 13 saksi telah dihadirkan oleh jaksa, dan tidak ada saksi meringankan dari pihak terdakwa. Kami harap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan secara objektif,” ujar Dr. Jeta, juru bicara Pengadilan Negeri Sumenep.
Dr. Jeta juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Putusan besok akan sepenuhnya berdasarkan musyawarah hakim. Kami menjamin independensi pengadilan dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, massa juga menyampaikan aspirasi mereka dengan damai. Mereka berharap putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami hanya ingin pendidikan kembali bersih dari perilaku tercela. Semoga keputusan besok memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar seorang peserta aksi.
Momentum sidang ini juga bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Para demonstran berharap peringatan tersebut menjadi refleksi bagi para pendidik untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Sidang putusan atas terdakwa S akan digelar terbuka untuk umum. Masyarakat diundang untuk menyaksikan proses ini sebagai bentuk transparansi hukum. Semua mata kini tertuju pada keputusan majelis hakim, yang diharapkan dapat menjadi tonggak keadilan di Kabupaten Sumenep.