BeritaNasional

Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

440
×

Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Sebarkan artikel ini
Foto: Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier, @by_reportasenews.net
Foto: Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier, @by_reportasenews.net
“Banner

JAKARTA, Reportasenews.net – Sidang gugatan terkait pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024).

Sidang itu mempertemukan penggugat, akademisi Syamsul Jahidin, dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Deddy Corbuzier sebagai tergugat melalui sesi mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy Corbuzier diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir, dan Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya,” ujar Syamsul Jahidin dikutip Suara.com.

Meskipun belum bertemu langsung Deddy Corbuzier, Syamsul menyatakan pertemuannya dengan perwakilan Kemhan berjalan lancar dan produktif.

“Hasilnya bagus. Kemhan terbuka menjelaskan literatur yang mendasari pemberian pangkat tituler Mas Deddy,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Kemhan menyatakan bahwa pemberian pangkat tituler tersebut telah melalui prosedur yang benar dan tidak ada pelanggaran.

Menurut Syamsul, Kemhan menegaskan bahwa pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan institusi.

“Dari pihak Kemhan tadi menyampaikan beberapa hal terkait proses tersebut. Mereka menegaskan bahwa pemberian pangkat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan tetap menjaga marwah institusi. Semua pihak kooperatif,” katanya.

Dia mengaku penjelasan dari Kemhan sudah cukup menjawab keresahannya dan hanya tinggal menunggu bukti formal dari Kemhan yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran prosedur.

“Saya sebagai penggugat hanya ingin memastikan validitas alasan di balik penunjukan Mas Deddy sebagai Letkol Tituler. Minggu depan, Kemhan akan memberikan literatur hukum terkait,” jelas Syamsul.

Jika nantinya Kemhan dapat membuktikan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler tersebut sesuai ketentuan, ia membuka peluang untuk berdamai dan mencabut gugatannya.

“Tinggal kita lihat nanti apakah literatur yang diberikan memang sudah sesuai atau belum,” tambahnya.

Pangkat Letkol Tituler yang diterima Deddy Corbuzier sempat menjadi sorotan publik setelah Syamsul Jahidin mengajukan gugatan dengan dalih tidak memenuhi syarat.

“Semoga adanya gugatan ini dapat menjadi klarifikasi terkait prosedur pemberian pangkat tituler bagi warga sipil,” pungkasnya. ***

“Banner