JAKARTA, Reportasenews.net – Artis kondang Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dengan jabatan barunya, pria yang dikenal dengan julukan “Sultan Andara” itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Raffi, yang kini berstatus pejabat negara, menyatakan kesiapannya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” ujar Raffi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Tugas tersebut selaras dengan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur peran Utusan Khusus Presiden, termasuk kewajiban pelaporan kekayaan.
Kewajiban itu memungkinkan publik untuk mengetahui aset Raffi Ahmad, yang dikenal memiliki bisnis besar di bawah RANS Entertainment dan dianggap sebagai salah satu artis terkaya di Indonesia.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari penundaan promosi hingga pemotongan tunjangan.
Dengan latar belakangnya di bidang kreatif, Raffi mengaku siap menjalankan amanah itu, terlebih setelah mendapat arahan dari Presiden.
“Pastinya ada arahan khusus, dan kita siap diskusikan lebih lanjut,” pungkas Raffi. ***