SUMENEP, Reportasenews.net – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras (Miras) diwilayah Kecamatan.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Sudarsono bersama Anggota pada Rabu 12 Juni 2024.
“Giat ini bertujuan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (Miras) dan kejahatan jalanan,” kata Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH
Widiarti menjelaskan, dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merk.
“Miras yang diamankan yakni, Anggur merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer merk Prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol, Anggur Kolesom 5 botol, Ice land rasa 6 botol,” tuturnya.
Menurut Widiarti, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras di wilayah Kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Selain mengamankan Barang Bukti (BB) beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***