SUMENEP, Reportasenews.net – Oknum anggota Polsek Sapudi berpangkat Bripka, yang diduga meresahkan warga di Pelabuhan Tarebung, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sumenep terkait dugaan pemerasan.
Namun, Bripka P, yang seharusnya hadir dalam pemanggilan tersebut, tidak datang, sehingga hanya saksi-saksi, termasuk seorang oknum polisi lain berinisial Y, yang diperiksa.
“Kami sudah melakukan investigasi dengan Propam terkait dugaan pemerasan tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024) terkait perkembangan kasus ini.
Ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran Bripka P dalam pemeriksaan, AKP Widiarti menyatakan bahwa investigasi Propam saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Yang diperiksa adalah para saksi. Berdasarkan keterangan mereka, inisial P tidak melakukan pemerasan,” tambahnya.
Namun, terkait pertanyaan mengenai kewenangan kepolisian dalam meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pengendara, hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban pasti. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Diberitakan sebelumnya, Bripka P diduga sering meminta pengendara yang tiba di Pulau Sapudi untuk menunjukkan BPKB, meskipun mereka telah memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Insiden ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2020, Bripka P sempat viral setelah terekam meminta BPKB dari pengendara, yang direkam oleh warga dan menyebar di media sosial.
Kejadian serupa dilaporkan kembali terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, ketika Bripka P terlibat dalam perselisihan dengan seorang advokat dari Kota Malang di Pelabuhan Tarebung.
Advokat tersebut, yang hendak menghadiri acara keluarga di Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, diminta untuk menunjukkan STNK dan menyebutkan nama pemilik kendaraan.
Ketika advokat tersebut tidak bisa menyebutkan nama pemilik yang tercantum di STNK, Bripka P meminta BPKB kendaraan yang ternyata sedang dijadikan jaminan kredit.
“Sempat terjadi adu mulut antara advokat dan polisi. Bahkan, polisi mengatakan bahwa advokat bukanlah penegak hukum, melainkan hanya pembela,” ungkap Sofi, seorang saksi mata.
Sementara saat diminta menunjukkan surat perintah tilang (SPT), Bripka P tidak dapat memperlihatkannya namun tetap menahan STNK kendaraan tersebut.***