SUMENEP – Aktivitas praktik seorang dokter di lingkungan Perumahan Griya Alam Raya C1, Jalan Jokotole Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menuai keluhan dari sejumlah warga. Pasalnya, kendaraan milik dokter (E) maupun kendaraan pasien disebut kerap diparkir sembarangan hingga mengganggu akses jalan di kawasan tersebut.
Warga mengaku resah karena mobil yang terparkir di badan jalan sering kali mempersempit jalur keluar masuk kendaraan di dalam perumahan. Bahkan pada waktu-waktu tertentu, mobil warga disebut tidak bisa melintas karena akses jalan tertutup kendaraan tamu pasien yang parkir tanpa pengaturan.
“Kadang mobil warga tidak bisa masuk karena jalan tertutup mobil tamu pasien yang parkir sembarangan,” ujar salah satu warga setempat.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Nurhasan Ketua Perumahan sekaligus tokoh agama setempat. Bersama beberapa warga, Nurhasan mendatangi pemilik praktik untuk memberikan teguran agar kendaraan diparkir lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas warga di lingkungan perumahan.
Namun, upaya tersebut justru berujung perdebatan. Menurut keterangan warga, oknum dokter tersebut menolak diatur terkait persoalan parkir dan menyatakan tidak khawatir jika persoalan tersebut dipersoalkan secara hukum.
“Saya juga tahu hukum dan tidak takut kalau hanya masalah parkir mobil yang dipermasalahkan,” kata seorang warga menirukan pernyataan yang disampaikan dokter (E) tersebut saat terjadi perdebatan.
Selain masalah parkir, warga juga menyoroti jam praktik yang disebut berlangsung di luar waktu yang sebelumnya disepakati dengan lingkungan sekitar.
Warga menilai, jika membuka praktik di kawasan perumahan, seharusnya pemilik praktik turut memperhatikan dampak terhadap lingkungan, termasuk menyediakan pengaturan parkir bagi pasien agar tidak mengganggu aktivitas warga lain.
“Kalau membuka praktik di perumahan, mestinya ada pengaturan parkir, misalnya menyediakan juru parkir supaya kendaraan pasien tidak mengganggu jalan warga,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga berharap pihak terkait, termasuk aparat lingkungan maupun instansi berwenang, dapat memberikan pembinaan agar aktivitas praktik tersebut tetap berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga kini warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah agar kenyamanan dan keharmonisan hidup bertetangga di lingkungan perumahan tetap terjaga.






