Hukrim

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

100
×

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

Sebarkan artikel ini
Reportase News Templete 4

SUMENEP, reortasenews.net — Tim gabungan Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HU (39), warga Sapeken, Kabupaten Sumenep. Tersangka ditangkap di sebuah gudang milik S yang disewanya di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram,
  • 1 unit handphone,
  • 1 alat bong dan pipet,
  • 2 korek api,
  • 1 tempat klip kecil,
  • 1 timbangan kecil warna biru merk Harnic, dan
  • Uang tunai sebesar Rp. 25.000.

Kronologi Penangkapan

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan menemukan bukti kuat terkait dugaan peredaran narkoba,” ujar AKP Widiarti, Rabu (7/1/2025).

Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sapeken, Polres Sumenep, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun, maksimal 16 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melakukan pengawasan di lingkungan sekitar, termasuk dalam keluarga.

“Mari jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

“Banner