Hukrim

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil

121
×

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil

Sebarkan artikel ini
Reportase News Templete 3

SUMENEP, reportasenews.net — Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Januari 2025.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan toko “Arini Mebel”.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kronologi kejadian bermula pada Minggu pagi, 5 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor (MK) berangkat dari rumahnya di Dusun Nyokalong, RT 004/RW 002, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep menuju toko miliknya, “Mebel Arini”, di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.

Setelah tiba di toko sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor memarkir mobil Honda Jazz miliknya tepat di depan toko. Namun, saat itu pelapor tidak mencabut kunci mobil dan langsung masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melihat mobilnya dibawa oleh seorang pria. Awalnya, pelapor mengira pria tersebut adalah temannya yang sedang bercanda. Namun, setelah mobil tidak kunjung kembali, pelapor memeriksa rekaman CCTV di tokonya. Ternyata, pria yang membawa mobilnya bukanlah temannya, melainkan orang yang tidak dikenalnya.

Pelapor segera bergegas mengejar mobil tersebut ke arah timur, tepatnya ke Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Dalam pengejaran, pelapor dibantu petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan sejumlah warga yang meneriakkan “maling”. Mobil yang dibawa pelaku akhirnya menemui jalan buntu.

Pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pondok pesantren di Desa Campaka. Saat dikepung warga, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti mereka. Meski begitu, dengan bantuan petugas kepolisian dan warga, pelaku berhasil diamankan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mobil milik pelapor adalah Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, nomor rangka MHRGD38205J000461, dan nomor mesin L15A42000866.

Pelaku berinisial MS, berusia 31 tahun, seorang laki-laki dengan pekerjaan wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mondis Laok, RT 29/RW 06, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  1. Satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI.
  2. Fotokopi STNK dan BPKB mobil tersebut.
  3. Dua kaleng cat semprot merek “Zuper Spray”.
  4. Dua buah pelat nomor.
  5. Satu jaket warna hitam.
  6. Satu sarung warna putih bermotif bunga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Banner