SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Oktober 2024.
Korban SW (46), yang merupakan istri pelaku ME (38), tewas setelah dianiaya dengan sejata tajam jenis celurit oleh suaminya di belakang sebuah musholla di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB.
Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh A (51), keponakan korban, yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut diduga kuat karena pelaku berada dibawah pengaruh narkoba.
Pelaku menyerang istrinya secara brutal, mengakibatkan jati tangan kanan korban putus, pada kanan robek, dan luka di bagian perut yang menyebabkan usus korban keluar dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
“Kronologi kejadian dimulai saat pelaku ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranyayang berdekatan dengan rumahnya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
“Saat melihat istrinya keluar rumah sambil membawa sandal, ME memanggil korban dengan nada tinggi dan meminta penjelasan,” tambahnya.
Menurut Kapolres, korban yang merasa sudah tidak betah tinggal bersama pelaku, menyatakan keinginannya untuk pulang.
Ketegangan pun terjadi, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dwngan celurit yang dipegangnya.
“Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung menuju rumah Kepala Desa Gadding dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Tak lama kemudia, lanjut Kapolres Sumenep, pelaku menyerahkan diri ke Polres Sumenep sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain mengakui tindakan KDRT yang berujung maut, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil strip test.
“Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, pakaian korban yang penuh bercak darah, celurit, buku nikah, dan hasil strip test,” tutupnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). ***