BeritaHukrimPemerintahan

Pengalihan Aset Pemkot Malang di Jalan Langsep, Handoko Resmi Jadi Tersangka

111
×

Pengalihan Aset Pemkot Malang di Jalan Langsep, Handoko Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
526b4014 66f7 4aa3 bb33 731e18c20f4f

MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menetapkan Handoko sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Langsep No. 3. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar akibat penyewaan lahan tanpa izin kepada pihak lain.

Kronologi Kasus

Handoko diketahui menyewa aset Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi sejak tahun 2010 untuk keperluan tempat tinggal. Namun, pada 2012, ia mengalihkan sewa lahan tersebut kepada PT Lion Superindo dengan kontrak selama 20 tahun (2012–2032) senilai Rp 6,7 miliar, padahal izin dari Pemkot hanya diberikan untuk 5 tahun dan tidak boleh dialihkan.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengungkapkan bahwa pada 2011, Handoko sempat mengajukan perubahan izin untuk menjadikan lahan tersebut sebagai tempat usaha. Pemkot Malang kemudian menyetujuinya pada 2012, namun tetap dengan ketentuan sewa hanya 5 tahun dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

“Ternyata pada 2012, yang bersangkutan justru mengalihkan aset tersebut kepada PT Lion Superindo dengan kontrak 20 tahun. Padahal, izin sewa yang diberikan hanya 5 tahun dan tidak boleh dialihkan,” kata Agung, Jumat (21/3/2025).

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Temuan BPK pada 2024 menunjukkan adanya penyalahgunaan aset Pemkot Malang. Kejari Kota Malang kemudian mendalami kasus ini dengan memeriksa 20 saksi, termasuk 3 saksi ahli dari BPK dan pihak lainnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Handoko telah menerima pembayaran sewa dari PT Lion Superindo secara bertahap, dengan total mencapai Rp 3,1 miliar.

Pada Kamis (20/3/2025), Handoko diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah berhasil memulihkan aset tersebut, dan kini lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Malang,” ujar Agung.

Penahanan Tersangka

Demi kepentingan penyidikan, Handoko kini ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Kejari Kota Malang menilai penahanan ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami mengambil langkah penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik agar kasus ini dapat dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Agung.

Dengan pengungkapan kasus ini, Pemkot Malang berharap tidak ada lagi penyalahgunaan aset daerah di masa mendatang.

“Banner