BeritaPemerintahan

Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

507
×

Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pajak Kendaraan, berlaku mulai 1 Oktober 2024
Foto: Pemutihan Pajak 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pajak Kendaraan, berlaku mulai 1 Oktober 2024, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sabtu (28/9/2024).

Program tersebut memberikan insentif berupa pembebasan sanksi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang ‘Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’, program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur khususnya Kabupaten Sumenep,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani.

Dengan pemutihan tersebut, masyarakat dapat mengurus PKB tanpa perlu membayar denda atau sanksi administratif.

AKP Ninit Titis Dwiyani, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan program pemutihan itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 108 ayat (1).

“Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak serta retribusi, sesuai kondisi wajib pajak atau objek pajaknya,” ungkap AKP Ninit.

Program pemutihan itu merupakan inisiatif Pj. Gubernur Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Selain untuk meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat memperbarui dan memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan yang sudah mengalami peralihan kepemilikan,” tambahnya.

Sementara itu, Pemprov Jatim memperkirakan bahwa selama dua bulan program tersebut berjalan, penerimaan PKB akan meningkat dari beberapa komponen, antara lain:

1. Penerimaan PKB dari pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Penerimaan PKB dari pembebasan PKB progresif.

3. Penerimaan dari bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKKLJ).

“Kami berharap masyarakat kususnya Sumenep dapat memanfaatkan program ini dengan baik untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir dengan denda yang biasanya dikenakan,” tukasnya.***