PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memberikan sosialisasi implementasi pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing Katalog Elektronik lokal bagi penyedia di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (12/6/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan koperasi yang sudah bergabung pada katalog elektronik lokal Kabupaten Probolinggo. Mereka mendapatkan materi tentang pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing katalog elektronik lokal dari JF Pranata Komputer Ahli Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Suhadak selaku Tim LPSE Kabupaten Probolinggo.
“Banyak laporan dari OPD maupun pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi di Kabupaten Probolinggo yang tidak bisa melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui katalog lokal,” ujarnya.
Menurut Suhadak, kegiatan ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi yang menayangkan produk dalam Katalog Elektronik memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Kepka LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
“Selain itu, melakukan pengecekan dan sinkronisasi data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis pada aplikasi SIKAP, e-katalog, OSS serta DJP online pajak.. Harapannya memastikan bahwa seluruh penyedia terverifikasi (verified vendor) pada katalog elektronik, bisa menambah dan menayangkan produk serta dapat dilakukan proses transaksi Kembali,” harapnya.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto mengatakan sebenarnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan surat pada tanggal 24 April tahun 2024 Nomor : 10614/D.2.3/04/2024 hal pemberitahuan pengecekan kesesuaian kualifikasi penyedia katalog elektronik kepada para penyedia katalog elektronik.
“Adapun pengecekan data kualifikasi penyedia meliputi izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam,” katanya.
Oleh karena itu jika penyedia tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada katalog elektronik dan pembaruan data kualifikasi tersebut agar segera diproses paling lambat 31 Mei 2024.
“Berhubung batas pengumuman sudah lewat beberapa pelaku usaha banyak yang mengalami permasalahan. Untuk sementara dari laporan yang dihimpun banyak ditemui pelaku usaha yang belum melakukan singkroniasi ulang data di SIKAP serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” jelasnya.
Sementara JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Dini Aam menyampaikan informasi yang terbaru dari LKPP pada tanggal 29 Mei 2024 mengeluarkan lagi surat pemberitahuan hal potensi pengenaan Surat Peringatan Kedua (SP-2) pada penyedia katalog elektronik.
“Dalam pemberitahuan tersebut hal yang disampaikan pengenaan sanksi penyedia pada katalog elektronik sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ungkapnya.
Menurut Dini, penting untuk jadi perhatian ke depan bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi yang sudah menjadi penyedia di katalog lokal Kabupaten Probolinggo untuk sering melihat pada papan pengumuman dan informasi di website katalog LKPP sebagai petunjuk penggunaan katalog LKPP dan apabila terdapat kendala teknis segera menginformasikan dan segera berkoordinasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan pendampingan.
“Melalui kegiatan ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo mengadaan kegiatan sosialisasi implementasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan teknis terhadap seluruh pelaku usaha lokal yang mengalami kendala-kendala tersebut. Mengenai penjelasan teknisnya akan disampaikan dari Tim LPSE Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ***