BLITAR – Puluhan warga yang bekerja di lokasi tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud, Kabupaten Blitar melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota minta penambangan di buka, Senin (3/3/2025).
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dengan tegas mengatakan bahwa sebanyak 16 pelaku tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud dilarang beroperasi. Pelarangan ini dilakukan karena aktivitas tambang pasir ilegal tersebut belum memiliki izin.
Ke enam belas tambang pasir itu pun tetap dilarang beroperasi meskipun menjelang hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini berlaku hingga pemilik tambang ilegal ini mengurus izin agar menjadi tambang pasir legal atau resmi.
“Permintaan dibuka, tidak kita dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan untuk berkoordinasi dengan forkopimda. Bagaimana jalan keluar,” ungkap AKBP Titus Yudho pada awak media Senin (3/3/2025).
Di wilayah hukum Polres Blitar Kota sedikitnya ada 21 titik tambang pasir. Dari jumlah itu sebanyak 16 tambang pasir belum berizin atau ilegal. Sementara 5 lainnya telah memiliki izin dan tetap diperbolehkan beraktivitas normal.
“Saat ini yang yang memiliki ijin beroperasi hanya 5 dari 21 perusahaan tambang di wilayah Nglegok dan Ponggok,” tegasnya.
Meskipun demikian , Kapolres Blitar Kota tetap akan mencarikan solusi dari permasalahan tambang ilegal ini karena tambang pasir ilegal ini juga berkaitan dengan urusan pangan warga.
“Kami beri himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena memang sudah terjadi ada masyarakat yang merusak aliran air masyarakat. Salah satunya dengan kita pasang imbauan melakukan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.